PERSIDANGAN DAN RAPAT
Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Tahun sidang terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. Masa reses paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses. Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
Jenis Rapat DPRD terdiri atas:
Hasil rapat paripurna DPRD dituangkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD. Hasil rapat Pimpinan DPRD ditetapkan dalam keputusan Pimpinan DPRD. Peraturan atau keputusan DPRD dan keputusan Pimpinan DPRD tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan atau keputusan DPRD dilaporkan kepada Gubernur, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.
Semua rapat di DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Rapat DPRD yang bersifat terbuka meliputi rapat paripurna DPRD, rapat paripurna istimewa, dan rapat dengar pendapat umum. Rapat DPRD yang bersifat tertutup meliputi rapat Pimpinan DPRD, rapat konsultasi, rapat Badan Musyawarah, rapat Badan Anggaran, dan rapat Badan Kehormatan. Rapat DPRD yang bersifat terbuka dan dapat dinyatakan tertutup meliputi rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat panitia khusus, rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, rapat kerja, dan rapat dengar pendapat. Rapat DPRD dinyatakan tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat sesuai dengan substansi yang akan dibahas.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila pengambilan keputusan dengan dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Kuorum terpenuhi apabila:
Keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila:
Daftar Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember Masa Keanggotaan 2014-2019
Kondisi s.d Bulan Agustus 2016
No |
Nomor dan Tanggal |
Keputusan Tentang |
1 |
Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2.A Tahun 2014 Tgl. 1 Desember 2014 |
Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 |
2 |
Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2014 Tgl. 17 Desember 2014 |
Persetujuan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 Atas Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur |
3 |
Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 1 Tahun 2015 Tgl. 15 April 2015 |
Persetujuan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 Atas Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur |
4 |
Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2015 Tgl. 14 Juli 2015 |
Persetujuan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 Atas Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur |
5 |
Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2015 Tgl. 15 Juli 2015 |
Persetujuan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 Atas Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur |
6 |
Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 4 Tahun 2015 Tgl. 16 Nopember 2015 |
Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 |
7 |
Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 5 Tahun 2015 Tgl. 22 Desember 2015 |
Persetujuan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2016 Atas Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur |
Sumber: Sekretariat DPRD Kab. Jember, 2016